Daftar Isi

Selasa, 31 Agustus 2010

WORKSHOP SMP N 9 JAMBI-PENILAIAN

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
( PERMENDIKNAS REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2007 )
Oleh : Eri Staria.M.Pd
Pembina Tk.I ( IV/b ) Nip.196201201987031011
Guru SMP Neg 9 Jambi

Tujuan Membahas Materi ini :

Diharapkan para peserta work shop dapat memahami Tentang :
1. Ulangan Tengah Semester meliputi Materi, Waktu pelaksanaan dan Pelaksanaan
2. Mekanisme dan Prosedur Penilaian meliputi Penugasan peserta didik dan remedial.
3. Penilaian oleh Pendidik


PEMAHAMAN TENTANG PENILAIAN



Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, oleh satuan pendidikan, dan oleh Pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan melalui penilaian berbasis kelas yang dilaksanakan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil yang pada dasarnya digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, pendidik melaporkan hasil penilaian mata pelajaran setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh. Penilaian oleh masing-masing pendidik tersebut secara keseluruhan selanjutnya dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.



A. ULANGAN TENGAH SEMESTER
Pengertian
1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
3. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
4. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
5. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
6. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
7. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
8. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.




Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran
5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Teknik dan Instrumen Penilaian
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang
9. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10.Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
11. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14.Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.
16. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17. Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Program Remedial
Dalam rangka membantu peserta didik mencapai standar isi dan standar kompetensi lulusan, pelaksanaan atau proses pembelajaran perlu diusahakan agar interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan kesempatan yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kendati demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa untuk mencapai tujuan dan prinsip-prinsip pembelajaran tersebut pasti dijumpai adanya peserta didik yang mengalami kesulitan atau masalah belajar. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, setiap satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program pembelajaran remedial atau perbaikan.
B. Hakikat Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menerapkan sistem pembelajaran berbasis kompetensi, sistem belajar tuntas, dan sistem pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual peserta didik.
Sistem dimaksud ditandai dengan dirumuskannya secara jelas standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik. Penguasaan SK dan KD setiap peserta didik diukur menggunakan sistem penilaian acuan kriteria. Jika seorang peserta didik mencapai standar tertentu maka peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan.
Remedial diperlukan bagi peserta didik yang belum mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Pemberian program pembelajaran remedial didasarkan atas latar belakang bahwa pendidik perlu memperhatikan perbedaan individual peserta didik.
Prinsip Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial merupakan pemberian perlakuan khusus terhadap peserta didik yang mengalami hambatan dalam kegiatan belajarnya. Hambatan yang terjadi dapat berupa kurangnya pengetahuan dan keterampilan prasyarat atau lambat dalam mecapai kompetensi. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran remedial sesuai dengan sifatnya sebagai pelayanan khusus antara lain:

1. Adaptif
Setiap peserta didik memiliki keunikan sendiri-sendiri. Oleh karena itu program pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecepatan, kesempatan, dan gaya belajar masing-masing. Dengan kata lain, pembelajaran remedial harus mengakomodasi perbedaan individual peserta didik.
2. Interaktif
Pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk secara intensif berinteraksi dengan pendidik dan sumber belajar yang tersedia. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa kegiatan belajar peserta didik yang bersifat perbaikan perlu selalu mendapatkan monitoring dan pengawasan agar diketahui kemajuan belajarnya. Jika dijumpai adanya peserta didik yang mengalami kesulitan segera diberikan bantuan.
3. Fleksibilitas dalam Metode Pembelajaran dan Penilaian
Sejalan dengan sifat keunikan dan kesulitan belajar peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam pembelajaran remedial perlu digunakan berbagai metode mengajar dan metode penilaian yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.
Prinsip Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial merupakan pemberian perlakuan khusus terhadap peserta didik yang mengalami hambatan dalam kegiatan belajarnya. Hambatan yang terjadi dapat berupa kurangnya pengetahuan dan keterampilan prasyarat atau lambat dalam mecapai kompetensi. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran remedial sesuai dengan sifatnya sebagai pelayanan khusus antara lain:
1. Adaptif
Setiap peserta didik memiliki keunikan sendiri-sendiri. Oleh karena itu program pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecepatan, kesempatan, dan gaya belajar masing-masing. Dengan kata lain, pembelajaran remedial harus mengakomodasi perbedaan individual peserta didik.
2. Interaktif
Pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk secara intensif berinteraksi dengan pendidik dan sumber belajar yang tersedia. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa kegiatan belajar peserta didik yang bersifat perbaikan perlu selalu mendapatkan monitoring dan pengawasan agar diketahui kemajuan belajarnya. Jika dijumpai adanya peserta didik yang mengalami kesulitan segera diberikan bantuan.
3. Fleksibilitas dalam Metode Pembelajaran dan Penilaian
Sejalan dengan sifat keunikan dan kesulitan belajar peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam pembelajaran remedial perlu digunakan berbagai metode mengajar dan metode penilaian yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.

4. Pemberian Umpan Balik Sesegera Mungkin
Umpan balik berupa informasi yang diberikan kepada peserta didik mengenai kemajuan belajarnya perlu diberikan sesegera mungkin. Umpan balik dapat bersifat korektif maupun konfirmatif. Dengan sesegera mungkin memberikan umpan balik dapat dihindari kekeliruan belajar yang berlarut-larut yang dialami peserta didik.
5. Kesinambungan dan Ketersediaan dalam Pemberian Pelayanan
Program pembelajaran reguler dengan pembelajaran remedial merupakan satu kesatuan, dengan demikian program pembelajaran reguler dengan remedial harus berkesinambungan dan programnya selalu tersedia agar setiap saat peserta didik dapat mengaksesnya sesuai dengan kesempatan masing-masing.

Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar. Sehubungan dengan itu, langkah-langkah yang perlu dikerjakan dalam pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.
1. Diagnosis Kesulitan Belajar
a. Tujuan
Diagnosis kesulitan belajar dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kesulitan belajar peserta didik. Kesulitan belajar dapat dibedakan menjadi kesulitan ringan, sedang dan berat.
• Kesulitan belajar ringan biasanya dijumpai pada peserta didik yang kurang perhatian di saat mengikuti pembelajaran.
• Kesulitan belajar sedang dijumpai pada peserta didik yang mengalami gangguan belajar yang berasal dari luar diri peserta didik, misalnya faktor keluarga, lingkungan tempat tinggal, pergaulan, dsb.
• Kesulitan belajar berat dijumpai pada peserta didik yang mengalami ketunaan pada diri mereka, misalnya tuna rungu, tuna netra¸tuna daksa, dsb.
b. Teknik
Teknik yang dapat digunakan untuk mendiagnosis kesulitan belajar antara lain: tes prasyarat (prasyarat pengetahuan, prasyarat keterampilan), tes diagnostik, wawancara, pengamatan, dsb.
• Tes prasyarat adalah tes yang digunakan untuk mengetahui apakah prasyarat yang diperlukan untuk mencapai penguasaan kompetensi tertentu terpenuhi atau belum. Prasyarat ini meliputi prasyarat pengetahuan dan prasyarat keterampilan.
• Tes diagnostik digunakan untuk mengetahui kesulitan peserta didik dalam menguasai kompetensi tertentu. Misalnya dalam mempelajari operasi bilangan, apakah peserta didik mengalami kesulitan pada kompetensi penambahan, pengurangan, pembagian, atau perkalian.
• Wawancara dilakukan dengan mengadakan interaksi lisan dengan peserta didik untuk menggali lebih dalam mengenai kesulitan belajar yang dijumpai peserta didik.
• Pengamatan (observasi) dilakukan dengan jalan melihat secara cermat perilaku belajar peserta didik. Dari pengamatan tersebut diharapkan dapat diketahui jenis maupun penyebab kesulitan belajar peserta didik.
2. Bentuk Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Setelah diketahui kesulitan belajar yang dihadapi peserta didik, langkah berikutnya adalah memberikan perlakuan berupa pembelajaran remedial. Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial antara lain:
• Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dapat disampaikan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan. Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian besar atau semua peserta didik belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami kesulitan belajar. Pendidik perlu memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode dan/atau media yang lebih tepat.
• Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal peserta didik mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual. Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran pendidik sebagai tutor. Sistem tutorial dilaksanakan bilamana terdapat satu atau beberapa peserta didik yang belum berhasil mencapai ketuntasan.
• Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus. Dalam rangka menerapkan prinsip pengulangan, tugas-tugas latihan perlu diperbanyak agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam mengerjakan tes akhir. Peserta didik perlu diberi latihan intensif (drill) untuk membantu menguasai kompetensi yang ditetapkan.
• Pemanfaatan tutor sebaya. Tutor sebaya adalah teman sekelas yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekannya yang mengalami kelambatan belajar. Dengan teman sebaya diharapkan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar akan lebih terbuka dan akrab.
3. Waktu Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Terdapat beberapa alternatif berkenaan dengan waktu atau kapan pembelajaran remedial dilaksanakan. Pertanyaan yang timbul, apakah pembelajaran remedial diberikan pada setiap akhir ulangan harian, mingguan, akhir bulan, tengah semester, atau akhir semester. Ataukah pembelajaran remedial itu diberikan setelah peserta didik mempelajari SK atau KD tertentu? Pembelajaran remedial dapat diberikan setelah peserta didik mempelajari KD tertentu. Namun karena dalam setiap SK terdapat beberapa KD, maka terlalu sulit bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran remedial setiap selesai mempelajari KD tertentu. Mengingat indikator keberhasilan belajar peserta didik adalah tingkat ketuntasan dalam mencapai SK yang terdiri dari beberapa KD, maka pembelajaran remedial dapat juga diberikan setelah peserta didik menempuh tes SK yang terdiri dari beberapa KD. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa SK merupakan satu kebulatan kemampuan yang terdiri dari beberapa KD. Mereka yang belum mencapai penguasaan SK tertentu perlu mengikuti program pembelajaran remedial.
Hasil belajar yang menunjukkan tingkat pencapaian kompetensi melalui penilaian diperoleh dari penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses diperoleh melalui postes, tes kinerja, observasi dan lain-lain. Sedangkan penilaian hasil diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester.

PENILAIAN OLEH PENDIDIK
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
2. mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3. mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4. melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5. mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6. mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
7. memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9. melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2. mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3. menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4. menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c. lulus ujian sekolah/madrasah.
d. lulus UN.
11. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
Penilaian oleh Pemerintah
1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.

Senin, 02 Agustus 2010

PENELITIAN TINDAKAN KELAS

PROSES MERUMUSKAN MASALAH
DALAM PENELITIAN TINDAKAN KELAS


Andaikan salah satu diantara banyak masalah pembelajaran matematika SMP yang dihadapi/teridentifikasi adalah: rendahnya kemampuan dan keterampilan siswa SMP Kelas VII dalam melakukan operasi bentuk aljabar. Hal itu antara lain ditunjukkan oleh kemampuan siswa SMP Kelas VII dalam memaknai unsur-unsur pada bentuk aljabar salah, misalnya: siswa memaknai variabel yang salah, yaitu: a = apel, b = buku, padahal a dan b adalah variabel yang mewakili bilangan. Siswa juga kurang paham dan kurang terampil melakukan operasi bentuk aljabar, yang ditandai dengan kekeliruan dalam mengoperasikan unsur-unsur bentuk aljabar, misalnya: 2a + b = 2ab, 3a (a + 4b) = 12ab.
1. Mari kita analisis masalah itu dari segi karakteristiknya dan kemungkinan penyebabnya.
a. Masalah itu adalah masalah yang sering dijumpai dalam pembelajaran matematika sehari-hari di Kelas VII.
b. Cakupan masalah tidak luas sehingga penanganan tindakan untuk mengatasinya diprediksi tidak akan merepotkan. Ruang lingkup masalah hanya berkenaan dengan pembelajaran 2 kompetensi dasar (KD) yang saling terkait, yaitu: 2.1 Mengenali bentuk aljabar dan unsur-unsurnya dan 2.2 Melakukan operasi bentuk aljabar.
c. Untuk mengatasi masalah itu tidak diperlukan banyak sarana, media, dan buku sumber karena media dan sumber belajar yang diperlukan banyak dijumpai di sekitar kehidupan siswa di sekolah maupun di rumah.
d. Kemampuan mengenali dan melakukan operasi bentuk aljabar di Kelas VII SMP adalah kemampuan yang sangat strategis. Kemampuan itu merupakan salah satu kemampuan yang mendasari kemampuan lainnya dalam belajar matematika berikutnya di SMP. Kemampuan itu belum pernah dipelajari di SD. Oleh karena itu kemampuan itu termasuk kemampuan prasyarat yang penting karena menjadi modal utama siswa dalam mempelajari semua kompetensi dasar terkait kajian aljabar di SMP, antara lain: (1) menyelesaikan persamaan dan pertidaksamaan linear satu variabel, (2) menggunakan bentuk aljabar, persamaan dan pertidaksamaan linear satu variabel, dan perbandingan dalam pemecahan masalah, (3) memahami bentuk aljabar, relasi, fungsi, dan persamaan garis, (4) memahami sistem persamaan linear dua variabel dan menggunakannya dalam pemecahan masalah. Kemampuan melakukan operasi bentuk aljabar di Kelas VII berhubungan langsung dengan kemampuan melakukan operasi bentuk aljabar yang diperluas dan kemampuan menguraikan bentuk aljabar ke dalam faktor-faktornya di Kelas VIII.
e. Mengingat kemampuan melakukan operasi bentuk aljabar merupakan prasyarat utama dalam mempelajari kompetensi lain, maka masalah itu harus segera diatasi agar pencapaian kompetensi siswa berikutnya tidak semakin memburuk. Ingat bahwa KD-KD yang dipelajari siswa pada matematika saling terkait dan tersusun secara hirarkis. Bila kemampuan prasyarat bermasalah maka hampir pasti siswa akan kurang menguasai kemampuan matematika berikutnya.
f. Masalah itu sangat nyata karena penyebabnya cukup mudah untuk dikenali. Beberapa kemungkinan penyebabnya antara lain:
• Kurang dikuasainya latar belakang materi oleh guru, khususnya terkait pengertian/ maksud dari suku, variabel, konstanta dan koefisien dalam bentuk aljabar.
• Kurangnya penguasaan guru dalam memilih dan mengelola media pembelajaran yang sesuai
• Kurang tepat dalam pemilihan metode pembelajaran yang berdampak pada praktik pembelajaran yang sulit menimbulkan antusiame siswa dalam belajar
• Pelaksanaan pembelajaran mengenali bentuk aljabar dan unsur-unsurnya tidak kontekstual sehingga pembelajarannya kurang bermakna bagi siswa sehingga siswa kurang dapat memaknai hakekat simbol-simbol aljabar dan makna dari operasinya.
• Walaupun proses pembelajaran sudah kontekstual, namun terjadi salah arah atau salah konsep dalam proses pembelajaran. Kesalahan itu misalnya adalah makna variabel dikonkretkan sebagai nama benda (mewakili benda) bukan mewakili banyak suatu benda (objek) atau bilangan. Contoh: 3 apel disimbolkan dengan 3a, dan a mewakili apel, bukan mewakili banyaknya apel atau mewakili harga sebuah/sekelompok apel. Hal itu terjadi kemungkinan karena keterbatasan penguasaan tentang pengertian dari unsur-unsur bentuk aljabar.
• Lemahnya siswa dalam operasi hitung bilangan bulat dan pecahan yang telah dipelajari siswa sejak di SD dan dilanjutkan pada saat awal belajar di SMP (standar kompetensi pertama yang dipelajari di SMP).
g. Penanganan masalah itu memerlukan tindakan yang berkelanjutan dan waktu yang cukup (diprediksi perlu lebih dari satu siklus untuk dicapainya hasil yang optimal) karena penanganan tidak hanya berkait dengan kemampuan siswa dalam melakukan operasi bentuk aljabar saja, namun juga berkaitan dengan kemampuan siswa dalam mengenali bentuk aljabar dan melakukan operasi hitung bilangan bulat dan pecahan yang pada umumnya juga rendah.
h. Penanganan masalah dapat dilakukan dengan berbagai cara merujuk pada hasil analisis kemungkinan faktor-faktor penyebabnya. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan adalah dengan membelajarkan kemampuan melakukan operasi bentuk aljabar secara kontekstual.
i. Usaha mengkonkretkan bentuk aljabar dan unsur-unsurnya serta operasinya secara konteks-tual sangat penting karena hal itu akan ber-dampak langsung pada kemampuan bermakna siswa dalam melakukan operasi bentuk aljabar sekaligus akan menguatkan guru dalam pengua-saan materinya tentang hakikat pengertian unsur-unsur aljabar dan makna operasinya. Dengan demikian, masalah itu sangat nyata dan berhubungan dengan pengembangan kurikulum, khususnya terkait pengembangan silabus, RPP dan bahan presentasi, penguatan materi, dan praktik mengajar sekaligus.
3. Dari uraian tersebut, selanjutnya dapat dirumuskan masalahnya. Misalnya masalah yang akan dipecahkan difokuskan pada aspek praktik mengajar. Dengan demikian rumusan masalahnya antara lain adalah:
a. Apakah pemahaman dan keterampilan siswa dalam melakukan operasi bentuk aljabar dapat ditingkatkan dengan pembelajaran secara kontekstual menggunakan benda-benda konkret?
b. Apakah pemahaman dan keterampilan siswa dalam melakukan operasi bentuk aljabar dapat ditingkatkan dengan menerapkan metode permainan menggunakan kartu bilanagn bentuk aljabar?
c. Apakah pemahaman dan keterampilan siswa dalam melakukan operasi bentuk aljabar dapat ditingkatkan dengan menerapakan pembelajaran kooperatif ?
d. Apakah pemahaman dan keterampilan siswa dalam melakukan operasi bentuk aljabar dapat ditingkatkan dengan menerapakan metode pembelajaran latihan terstruktur yang dihubungkan dengan kemampuan prasyarat ?


Identifikasi Masalah

Identifikasi masalah mencakup: (1) mendaftar semua masalah yang dihadapi, (2) mengidentifikasi masalah mana yang layak dikaji, (3) menganalisis masalah, (4) merumuskan masalah.
1. Masalah merupakan kesenjangan antara yang diharapkan dan kenyataan. Masalah dapat berupa situasi tidak memuaskan atau ganjalan pikiran dan perasaan yang mendorong diri kita (guru/peneliti) untuk mencari solusi.
2. Mengidentifikasi masalah merupakan langkah pertama PTK yang harus dilakukan. Hal itu dapat dilakukan pada saat merefleksikan pembelajaran yang telah dilakukan. Dalam refleksi diingat kembali kejadian, atau hal-hal yang membuat diri kita (guru/peneliti) tidak puas. Hasil refleksi dapat dituangkan dalam berbagai bentuk, salah satunya dalam bentuk tulisan Case Study.
3. Mengidentifikasi masalah adalah kegiatan untuk menemukan masalah nyata yang terjadi di sekitar kita yang dalam konteks ini adalah di sekitar pembelajaran matematika yang kita kelola sehari-hari. Dari identifikasi masalah akan dihasilkan daftar masalah yang terjadi di kelas.
4. Masalah-masalah yang telah teridentifikasi hendaknya dicarikan jalan keluar atau solusinya. Bila akan dilakukan PTK, tidak semua masalah layak dikaji melalui PTK. Masalah yang dapat dikaji melalui PTK adalah masalah yang memenuhi karakteristik: (a) berkaitan dengan pembelajaran sehari-hari, (b) cakupannya tidak terlalu luas dan tidak terlalu sempit, (c) sesuai dengan kemampuan guru, (d) strategis, (e) membutuhkan penanganan yang relatif segera, (f) nyata, (g) memerlukan penanganan secara berkelanjutan
5. Masalah yang ditemukan ada kemungkinan masih belum jelas atau samar-samar. Untuk itu perlu dilakukan analisis masalah yang tujuannya untuk: (a) mendapat kejelasan masalah sesungguhnya, (b) kemungkinan faktor penyebabnya, (c) menentukan kadar permasalahan.
6. Analisis masalah dapat dilakukan dengan bantuan sumber-sumber atau bahan yang merupakan hasil kerja siswa atau umpan balik dari guru.
7. Setelah masalah dianalisis, selanjutnya perlu dirumuskan masalahnya secara kongkret dan operasional sehingga menuntun alternatif solusinya.
8. Rumusan masalah:
a. Masalah yang dirumuskan memenuhi karakteristik masalah penelitian
b. Merupakan pertanyaan yang akan dicari jawabannya melalui penelitian
c. Masalah dirumuskan dalam kalimat pertanyaan
d. Masalah dirumuskan secara rinci yang menunjuk pada proses dan hasil.
e. Rumusan masalah menunjukkan hubungan antara dua variabel

Rujukan: Bahan ajar cetak dengan judul: Penelitian Tindakan SD - 4 SKS oleh Aunurrahman terbitan Ditjen Dikti Depdikna

Guru Profesional

Menghadapi berbagai tantangan dalam reformasi pendidikan nasional, diperlukan kualitas guru yang mampu mewujudkan kinerja profesional , modren, dalam nuansa pendidikan